Surat Keputusan tentang Panitia Pelaksana Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester sebagai dasar pelaksanaan tugas dari kepala sekolah tertuang dalam surat penunjukkan kepanitiaan tertentu, ataupun surat penetapan lainnya yang bersifat resmi. Kita pasti sudah tahu dan sepertinya tidak perlu dijelaskan lagi tentang apa itu SK, yang pasti ketika sekolah menyelenggarakan Akreditasi, TIM Assesor pasti akan menanyakan SK atau Surat Keputusan pada setiap Kegiatan atau Kepanitiaan di Sekolah tersebut.
Pada Kesempatan kali ini Sribu Share akan berbagi tentang contoh format Surat Keputusan Panitia Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester Ganjil, bisa diganti untuk kepanitiaan Semester Genap. Semoga bermanfaat dan berikut contohnya.
Pada Kesempatan kali ini Sribu Share akan berbagi tentang contoh format Surat Keputusan Panitia Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester Ganjil, bisa diganti untuk kepanitiaan Semester Genap. Semoga bermanfaat dan berikut contohnya.
KOP
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SRIBU SHARE
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI
XXX
Nomor
: 296/SMP SRIBU SHARE/SK/VIII/2018
TENTANG
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) DAN PENILAIAN AKHIR
SEMESTER (PAS) GANJIL
SMP
SRIBU SHARE
TAHUN
PELAJARAN 2018 / 2019
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester (PAS) I Tahun
Pelajaran 2018/2019 merupakan suatu kegiatan untuk mengukur/ mengetahui pengetahuan
dan kemampuan Peserta Didik pada semester I.
2. Bahwa
sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1 serta untuk kelancaran pelaksanaan
Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) I Tahun Pelajaran
2018/2019 di lingkungan SMP SRIBU SHARE, maka dipandang perlu untuk membentuk
pantia pelaksana dengan Keputusan Kepala Sekolah.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undangNomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan:
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
|
||
Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat bersama antar Kepala Sekolah dan
Seluruh Dewan
Guru tanggal 11 Agustus 2018.
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|||
Pertama
|
:
|
Membentuk
Panitia Pelaksana Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester (PAS)
Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019.
|
||
Kedua
|
:
|
Panitia
sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama Keputusan ini bertugas merencanakan,
melaksanakan dan menyusun Program Kerja dan laporan Kegiatan Penilaian Tengah
Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS ) Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019
di lingkungan SMP SRIBU SHARE dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
|
||
Ketiga
|
:
|
Panitia
sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama Keputusan ini bertanggungjawab sepenuhnya
atas pelaksanaan PTS dan PAS Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 dilingkungan SMP
SRIBU SHARE.
|
||
Keempat
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja SMP SRIBU SHARE.
|
||
Kelima
|
:
|
Keputusan
ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
pembetulan seperlunya.
|
||
Ditetapkan
di :
XXX
Tanggal: 11 Agustus 2018
Kepala
Sekolah
Nama dan
Gelar.
|
||||
Bagian Lampiran :
Lampiran
SK Nomor : 296/SMP SRIBU SHARE/SK/VIII/2018
Tanggal : 11 Agustus 2018
Tentang : Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Penilaian
Tengah Semester
(PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Tahun
2018/2019
SUSUNAN PANITIA
PENILAIAN TENGAH SEMESTER DAN
PENILAIAN AKHIR SEMESTER I
SMPN SRIBU SHARE – Nama Kecamatan
TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019
Penanggung
Jawab : 1. Nama dan
Gelar Kepala Sekolah
2. Nama dan Gelar Wakil Kurikulum
Ketua :
Nama dan Gelar Guru yang ditunjuk
Sekretaris : Nama dan
Gelar Guru yang ditunjuk
Bendahara : 1. Nama dan
Gelar Guru yang ditunjuk
2. Nama dan Gelar Guru yang ditunjuk
Penggandaan : 1. Nama dan Gelar
Guru yang ditunjuk
2. Nama dan Gelar Guru yang ditunjuk
Anggota : 1. Nama dan Gelar Guru yang
ditunjuk
2. Nama dan Gelar Guru yang ditunjuk
3. Nama dan Gelar Guru yang ditunjuk
Ditetapkan di : Xxx
Pada tanggal : 11 Agustus 2018
Kepala Sekolah,
Nama dan Gelar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar