TPPK atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.
Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:
- tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
- tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
- masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
- meninggal dunia
- mengundurkan diri
- tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
- terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
- menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
- pindah tugas atau mutasi
Contoh Surat Ketetapan
Kepala Satuan Pendidikan
Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Satuan
Pendidikan
KEPUTUSAN KEPALA … [NAMA SATUAN
PENDIDIKAN]
NOMOR: …………………………………….
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
DI LINGKUNGAN … [NAMA SATUAN
PENDIDIKAN]
KEPALA … [NAMA SATUAN PENDIDIKAN],
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala … [Nama Satuan
Pendidikan] tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan … [Nama Satuan
Pendidikan]; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4301); 2.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun
2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan; 3.
… (dst); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA … [NAMA SATUAN
PENDIDIKAN] TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN … [NAMA SATUAN
PENDIDIKAN]. |
KESATU |
: |
Membentuk
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan … [Nama Satuan
Pendidikan], yang selanjutnya disingkat TPPK … [Nama Satuan
Pendidikan] dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
… [Nama Satuan
Pendidikan] ini. |
KEDUA |
: |
TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] mempunyai
tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan … [Nama Satuan
Pendidikan]. |
KETIGA |
: |
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] memiliki fungsi sebagai berikut: a.
Menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan
pendidikan; b.
memberikan masukan/saran kepada
kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan; c.
melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program
terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan
pendidikan; d.
menerima dan menindaklanjuti laporan
dugaan kekerasan; e.
melakukan penanganan terhadap temuan
adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan; f.
menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali
dari peserta didik
yang terlibat kekerasan; g.
memeriksa laporan dugaan kekerasan; h.
memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala
satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan; i.
mendampingi korban
dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan; j.
memfasilitasi pendampingan oleh
ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi; k.
memberikan rujukan
bagi korban ke layanan
sesuai dengan kebutuhan korban
kekerasan; l.
memberikan rekomendasi
pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan
hukum; dan m.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala
dinas pendidikan melalui
kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu)
tahun. |
KEEMPAT |
: |
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama
Satuan Pendidikan] memiliki masa
tugas selama 2 (dua) tahun. |
KELIMA |
: |
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] bertanggung jawab kepada Kepala
… [Nama Satuan
Pendidikan]. |
KEENAM |
: |
Koordinator TPPK … [Nama Satuan
Pendidikan] menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Kepala … [Nama
Satuan Pendidikan] dan Kepala Dinas
Pendidikan … [Nama
Wilayah]. |
KETUJUH |
: |
Keputusan Kepala … [Nama Satuan
Pendidikan] ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di ……………………..
pada tanggal
………………………
KEPALA … [ NAMA SATUAN
PENDIDIKAN], TTD
[ NAMA ]
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA
… [NAMA SATUAN
PENDIDIKAN]
NOMOR: …………………………………….
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
DI LINGKUNGAN … [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]
No |
Nama |
Perwakilan Unsur |
Jabatan dalam TPPK |
1. |
|
Pendidik |
Koordinator |
2. |
|
Pendidik/Komite Sekolah/Perwakilan
Orang Tua/Tenaga Administrasi |
Anggota |
3. |
|
Pendidik/Komite Sekolah/Perwakilan
Orang Tua/Tenaga Administrasi |
Anggota |
4. |
|
Dst (berjumlah gasal) |
Dst (berjumlah gasal) |
5. |
|
Dst (berjumlah gasal) |
Dst (berjumlah gasal) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar