Kemampuan
berliterasi peserta didik berkaitan erat dengan tuntutan keterampilan membaca
yang berujung pada kemampuan memahami informasi secara analitis, kritis, dan
reflektif. Rendahnya keterampilan tersebut membuktikan bahwa proses pendidikan
belum mengembangkan kompetensi dan minat peserta didik terhadap pengetahuan.
Praktik pendidikan yang dilaksanakan di sekolah selama ini juga memperlihatkan
bahwa sekolah belum berfungsi sebagai organisasi pembelajaran yang menjadikan
semua warganya sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Gerakan
Literasi Sekolah memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana
dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.
Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah “kegiatan 15 menit membaca
buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai”.
Kegiatan ini dilaksanakan
untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan
membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi
nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang
disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Dalam
pelaksanaannya, pada periode tertentu yang terjadwal, dilakukan asesmen agar
dampak keberadaan Gerakan Literasi Sekolah dapat diketahui dan terus-menerus dikembangkan.
Gerakan Literasi Sekolah diharapkan mampu menggerakkan warga sekolah, pemangku
kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki, melaksanakan, dan
menjadikan gerakan ini sebagai bagian penting dalam kehidupan.Literasi lebih
dari sekadar membaca dan menulis, tetapi mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam
bentuk cetak, visual, digital, dan auditori.
Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dikembangkan
berdasarkan sembilan agenda prioritas (Nawacita) yang terkait dengan tugas dan
fungsi Kemendikbud, khususnya Nawacita nomor 5, 6, 8, dan 9. Butir Nawacita
yang dimaksudkan adalah (5) meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat
Indonesia; (6) meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar
internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama
bangsa-bangsa Asia lainnya; (8) melakukan revolusi karakter bangsa; (9)
memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Empat butir
Nawacita tersebut terkait erat dengan komponen literasi sebagai modal
pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan berdaya saing,
berkarakter, serta nasionalis.
Berikut contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah (SK) tentang PEMBENTUKAN TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH :
KOP
KEPUTUSAN KEPALA
SMP SRIBU SHARE
Nomor : 000/SMP SS/SK/VII/2018
Tentang
PEMBENTUKAN TIM
GERAKAN LITERASI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen sekolah pada SMP Sribu
Share Tahun Pelajaran 2018/2019 perlu diadakan Gerakan Literasi Sekolah;
2. Bahwa Pegawai yang namanya tersebut, dalam lampiran Surat
Keputusan ini dianggap cakap, mampu,
dan loyal terhadap Gerakan Literasi Sekolah
3.
Bahwa berdasarkan butir 1 di atas,
perlu ditetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Gerakan Literasi Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
5.
Peraturan
Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter,
|
Memperhatikan
|
:
|
Program
Kerja SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2018/2019
|
Metetapkan
|
:
|
M e m u t u s k a n
Mengangkat Tim Gerakan Literasi Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019
|
Pertama
|
:
|
Nama-nama Tim Gerakan Literasi Sekolah tahun
pelajaran 2018/2019 seperti tercantum
dalam lampiran;
|
Kedua
|
:
|
Tim Gerakan Literasi Sekolah diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Sekolah
|
Ketiga
|
:
|
Tim Gerakan Literasi Sekolah bertanggungjawab kepada
Kepala Sekolah
Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surta Keputusan
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang ada.
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Pada
tanggal :
Kepala SMP Sribu Share
Nama dan Gelar
Bagian Lampiran
Lampiran
Surat Keputusan Sekolah No.000/SMP SS/SK/VII/2018
Tentang
Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah
SMP Sribu
Share
Tahun
Pelajaran 2018/2019
TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH
SMP
SRIBU SHARE
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
Ketua :
Sekretaris :
Penyelaras
Kualitas Materi :
Penyelaras Kualitas
Ketertiban :
Penghimpun Materi
dan Sumber Rujukan :
Penilai
Keterlaksanaan Program :
Tempat,
Tanggal
Kepala
SMP Sribu Share
Nama dan Gelar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar