Adsense

Senin, 15 Juli 2024

Contoh SK TPPK Tahun 2024


TPPK atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan  dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.


Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.


Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas


Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain: 

  • tidak pernah terbukti melakukan kekerasan 
  • tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau 
  • tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat


Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila: 

  1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun  bagi satgas 
  2. meninggal dunia 
  3. mengundurkan diri 
  4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya  
  5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas  
  6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan 
  7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas 
  8. pindah tugas atau mutasi


Contoh Surat Ketetapan Kepala Satuan Pendidikan

Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

  

KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]

NOMOR: …………………………………….

TENTANG

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]

 

KEPALA [NAMA SATUAN PENDIDIKAN],

   

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan [Nama Satuan Pendidikan];

  

Mengingat               

:

1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.       Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

3.       (dst);

 

  

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan               

:

KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SATUAN PENDIDIKAN] TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN [NAMA SATUAN PENDIDIKAN].

KESATU                  

:

Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan [Nama Satuan Pendidikan], yang selanjutnya disingkat TPPK [Nama Satuan Pendidikan] dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala [Nama Satuan Pendidikan] ini.

KEDUA                   

:

TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan [Nama Satuan Pendidikan].

KETIGA                   

:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] memiliki fungsi sebagai berikut:

a.       Menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;

b.      memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;

c.       melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

d.      menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;

e.       melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

f.        menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;

g.      memeriksa laporan dugaan kekerasan;

h.      memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;

i.        mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

j.         memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;

k.      memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;

l.        memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan

m.    melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu)  kali dalam 1 (satu) tahun.

KEEMPAT

:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.

KELIMA

:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK … [Nama Satuan Pendidikan] bertanggung jawab kepada Kepala [Nama Satuan Pendidikan].

KEENAM

:

Koordinator TPPK [Nama Satuan Pendidikan] menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala [Nama Satuan Pendidikan] dan Kepala Dinas Pendidikan [Nama Wilayah].

KETUJUH

:

Keputusan Kepala [Nama Satuan Pendidikan] ini mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.

 

  

Ditetapkan di ……………………..

pada tanggal ………………………

  

KEPALA [ NAMA SATUAN PENDIDIKAN], TTD

[         NAMA       ]

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]

NOMOR: …………………………………….

TENTANG

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]

  

No

Nama

Perwakilan Unsur

Jabatan dalam TPPK

1.

 

Pendidik

Koordinator

2.

 

Pendidik/Komite Sekolah/Perwakilan Orang Tua/Tenaga Administrasi

Anggota

3.

 

Pendidik/Komite Sekolah/Perwakilan Orang Tua/Tenaga Administrasi

Anggota

4.

 

Dst (berjumlah gasal)

Dst (berjumlah gasal)

5.

 

Dst (berjumlah gasal)

Dst (berjumlah gasal)


LINK Sumber : https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/

Contoh SK TPPK Tahun 2024

TPPK atau Tim   Pencegahan   dan   Penanganan   Kekerasan   di   Lingkungan   Satuan   Pendidikan   dibentuk dengan jumlah ganjil atau palin...