KOP
__________________________________________________________
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP Sribu Share
Nomor
: 091/SMP SS/SK/VI/2020
Lampiran : 1 (satu) bendel
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Menimbang : a. Hasil Pencapaian Proses Belajar Mengajar sampai dengan
Tahun Pelajaran 2019/2020;
b. Hasil Ujian Sekolah
(US) sebagai komponen kelulusan;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dan 2, perlu
ditetapkan Surat Keputusan Kepala SMP Sribu Share tentang kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran
2019/2020.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
- Rapat Pleno Dewan Guru SMP Sribu Share
M
E M U T U S K A N
dengan
jumlah xxx peserta didik, dinyatakan BERHASIL LULUS 100%
Kedua : Nama
Peserta Ujian terlampir
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Tanggal :
Kepala SMP Sribu Share
Nama dan Gelar
NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar