Welcome to Sribu Share!! blog share aneka contoh format surat dan beberapa informasi seputar dunia pendidikan, Blog untuk sekedar berbagi contoh :) jadi, bilamana format yang admin posting sesuai, maka silahkan dipergunakan namun jika tidak sesuai maka silahkan di edit dan disesuaikan kembali :). Terima kasih untuk para sahabat, pengunjung setia sribu share, kunjungan anda merupakan dukungan bagi saya :). Pada postingan kali ini Sribu share akan berbagi contoh format Surat Keputusan tentang Tim Pengembang Kurikulum (TPK) 2013 SMP tahun pelajaran 2019/2020.
KOP
______________________________________________________________
KEPUTUSAN KEPALA SMP SRIBU SHARE
Nomor : 000/SMP SS /KEP/VII/2019
TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK) 2013
SMP SRIBU SHARE
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Dengan
mohon berkat Tuhan
Yang Maha Esa,
Kepala
SMP SRIBU SHARE
Menimbang . |
: |
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP Sribu Share, perlu ditetapkan Kurikulum SMP Sribu Share sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. | |
Mengingat |
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
2.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan | ||
3.
|
Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; | ||
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. | ||
5.
|
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tentang Guru; | ||
6.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; | ||
7.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; | ||
8.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013; | ||
9.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah | ||
10.
. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; | ||
11.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; | ||
12.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; | ||
13.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013; | ||
14.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. | ||
15.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah. | ||
16.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah | ||
17.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualitfikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. | ||
18.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana
dan Prasrana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) |
||
19.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah | ||
20.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | ||
21.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal kurikulum 2013 | ||
22.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler; | ||
23.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah; | ||
24.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah; | ||
25.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan | ||
26.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah | ||
Memperhatikan | : |
1.
|
Rencana Kerja Sekolah (RKS) Tahun Pelajaran 2019/2020 |
2.
|
Rapat pleno Dewan Guru SMP Sribu Share | ||
3.
|
Pedoman Kerja Kepala Sekolah Tahun 2018 | ||
MEMUTUSKAN | |||
Menetapkan |
: |
TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK) SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 | |
Pertama |
: |
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SMP SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera dalam lampiran 1 surat keputusan ini. | |
Kedua |
: |
Tugas Pokok dan Fungsi Tim Pengembang Kurikulum SMP SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera pada lampiran 2 surat keputusan ini. | |
Ketiga |
: |
Pembagian Tugas Tim Pengembang Kurikulum SMP SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera pada lampiran 3 surat keputusan ini. | |
Keempat |
: |
Tim Pelengkap Tugas Tim Pengembang Kurikulum SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera pada lampiran 4 surat keputusan ini. | |
Kelima | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ... | |
Pada tanggal Juli 2019 Kepala SMP Sribu Share, |
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 18 Juli 2019
Kepala SMP SMP Sribu Share
Nama dan Gelar
BAGIAN LAMPIRAN :
Lampiran |
: |
Keputusan Kepala SMP SMP Sribu Share kecamatan XXX Kabupaten XXX, No. 278/ SMP SS/SK/VII/ 2019 Tanggal 18 Juli 2019 Tentang Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SMP Sribu Share | |
SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK) 2013 | |||
SMP SRIBU SHARE | |||
TAHUN PELAJARAN 2019/2020 | |||
Penasehat | : | Nama dan gelar Kepala Sekolah | |
Ketua | : | Nama dan Gelar PKS Kurikulum | |
Wakil Ketua | : | Nama dan gelar Guru | |
Sekretaris | : | Nama dan gelar Guru | |
Bendahara | : | Nama dan gelar Guru | |
Kelompok Mata Pelajaran | |||
a. Agama dan Akhlak Mulia | |||
- Nama dan Gelar | |||
b. Kewarganegaraan dan Kepribadian | |||
- Nama dan Gelar | |||
c. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | |||
- Nama dan gelar | |||
d. Estetika | |||
- Nama dan gelar | |||
e. Jasmani, olah raga dan kesehatan | |||
- Nama dan Gelar |
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 18 Juli 2019
Kepala SMP SMP Sribu Share
Nama dan Gelar
Semoga bermanfaat :)
Syukron katsir.....
BalasHapusTrimakasih sangat membantu
BalasHapus