Adsense

Kamis, 05 September 2019

Contoh SK tentang TIM Pengembang Kurikulum (TPK) 2013 Tahun 2019

Welcome to Sribu Share!! blog share aneka contoh format surat dan beberapa informasi seputar dunia pendidikan, Blog untuk sekedar berbagi contoh :) jadi, bilamana format yang admin posting sesuai, maka silahkan dipergunakan namun jika tidak sesuai maka silahkan di edit dan disesuaikan kembali  :). Terima kasih untuk para sahabat, pengunjung setia sribu share, kunjungan anda merupakan dukungan bagi saya :). Pada postingan kali ini Sribu share akan berbagi contoh format Surat Keputusan tentang Tim Pengembang Kurikulum (TPK) 2013 SMP tahun pelajaran 2019/2020. 

KOP
______________________________________________________________

KEPUTUSAN KEPALA SMP SRIBU SHARE
Nomor : 000/SMP SS /KEP/VII/2019


TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK) 2013
SMP SRIBU SHARE
 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Dengan mohon berkat Tuhan Yang Maha Esa,
Kepala SMP SRIBU SHARE


Menimbang

.
:

  
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP Sribu Share, perlu ditetapkan Kurikulum SMP Sribu Share sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.   
Mengingat  
1.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
2.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan  jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan
3.

Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 
4.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. 
5.

Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang  perubahan atas  peraturan pemerintah nomor 74 tentang Guru;
6.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 39 tahun 2008 tentang  Pembinaan Kesiswaan;
7.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
8.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 81A tahun 2013 tentang  Implementasi Kurikulum 2013;
9.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan  Menengah
10.

.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 20 tahun 2016 tentang  standar Kompetensi Lulusan Pendidikan  Dasar dan Menengah; 
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan  Menengah;
   
12.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2016 tentang  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar  Kurikulum 2013;
14.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
15.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah.
16.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
17.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualitfikasi Akademik dan  Kompetensi Konselor.
18.




Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasrana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah  Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA)

19.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
20.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
21.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 79  tahun 2014 tentang Muatan Lokal kurikulum 2013
22.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;
23.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan  Menengah;
24.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia  Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
25.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
26.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan  Menengah
 Memperhatikan    :
1.
Rencana Kerja Sekolah (RKS) Tahun Pelajaran 2019/2020
2.
Rapat pleno Dewan Guru SMP Sribu Share
3.
Pedoman Kerja Kepala Sekolah Tahun 2018
MEMUTUSKAN 
Menetapkan

:
 
TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK) SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020
Pertama

:
 
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SMP SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera dalam lampiran 1 surat keputusan ini.
 Kedua

:

 
Tugas Pokok dan Fungsi Tim Pengembang Kurikulum SMP SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera pada lampiran 2 surat keputusan ini.
 Ketiga

:
 
Pembagian Tugas Tim Pengembang Kurikulum SMP SMP Sribu Share Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera pada lampiran 3 surat keputusan ini.
 Keempat

:
 
Tim Pelengkap Tugas Tim Pengembang Kurikulum SMP Sribu Share  Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tertera pada lampiran 4 surat keputusan ini.
 Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ...   
Pada tanggal Juli 2019 Kepala SMP Sribu Share,



Ditetapkan di :
Pada tanggal  : 18 Juli 2019
Kepala SMP SMP Sribu Share



Nama dan Gelar


BAGIAN LAMPIRAN :


Lampiran


:


Keputusan Kepala SMP SMP Sribu Share kecamatan XXX Kabupaten XXX, No. 278/ SMP SS/SK/VII/ 2019 Tanggal  18   Juli  2019 Tentang Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SMP Sribu Share  
SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK) 2013
SMP SRIBU SHARE
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Penasehat : Nama dan gelar Kepala Sekolah
Ketua : Nama dan Gelar PKS Kurikulum
Wakil Ketua : Nama dan gelar Guru
Sekretaris : Nama dan gelar Guru
Bendahara : Nama dan gelar Guru
Kelompok Mata Pelajaran 
a.         Agama dan Akhlak Mulia
       -   Nama dan Gelar
b.         Kewarganegaraan dan Kepribadian
        -   Nama dan Gelar
c.         Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
        -    Nama dan gelar
d.         Estetika
       -   Nama dan gelar
e.         Jasmani, olah raga dan kesehatan
      -    Nama dan Gelar

Ditetapkan di :
Pada tanggal  : 18 Juli 2019
Kepala SMP SMP Sribu Share



Nama dan Gelar


Semoga bermanfaat :)

2 komentar:

Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pendidik tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun 2022

Penetuan kelulusan Tahun 2022 merujuk pada Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2022 yang mana dala...