2. Pilih data GTK yang akan dilengkapi dokumen
persyaratannya.
3. Klik tombol Unggah Berkas (Upload) Dokumen.
4. Pilih dan upload scan asli dan berwarna:
- KTP;
- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, dan S1/D4;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Pastikan semua dokumen telah ter-upload dengan benar,
kemudian klik tombol Upload Dokumen.
6. Data pengajuan calon penerima NUPTK terkirim ke Dinas
Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi.
Setelah meng-upload calon penerima NUPTK, GTK melalui
Operator Sekolah dapat melihat status pengajuan di menu Status Penerima NUPTK.
Status penerima NUPTK dapat dilihat progresnya mulai dari Upload Dokumen,
Approve Dinas, Approve LPMP/BP PAUD DIKMAS, sampai Penerbitan NUPTK.
Pada setiap tahapan, status penerimaan NUPTK dapat dilihat
melalui tanda sebagai berikut:
- Jika status pengajuan berwarna biru atau hijau artinya pengajuan tersebut telah selesai dan sukses.
- Jika status pengajuan berwarna merah artinya pengajuan tersebut ditolak dan dapat dilihat alasan penolakannya dengan cara klik
- label/tulisan yang ada di tahap yang ditolak tersebut. Jika seluruh tahapan sudah penuh berwarna biru/selesai, artinya NUPTK sudah terbit dan dapat dilihat di aplikasi verval GTK. Cek status NUPTK yang sudah terbit di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
GTK yang sudah memiliki NUPTK tapi terdaftar sebagai calon
penerima NUPTK dapat melakukan proses klaim NUPTK melalui Operator Sekolah.
Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Berikut ini proses
klaim NUPTK melalui aplikasi verval GTK:
1. Buka menu Calon Penerima NUPTK
2. Pilih data guru yang akan diproses klaim NUPTK.
3. Klik tombol Sudah Memiliki NUPTK.
4. Masukkan NUPTK milik GTK yang bersangkutan di kolom yang
tersedia.
5. Klik tombol Klaim NUPTK untuk mengirim pengajuan.
6. Data pengajuan klaim NUPTK akan dilakukan verifikasi dan
validasi oleh PDSPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar