Mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan
tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus
ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang
bersangkutan. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Pada postingan kali ini
sribushare akan berbagi tentang contoh SK Kriteria Kelulusan Peserta Didik, sekedar contoh siapa tahu ada yang membutuhkan. Untuk bagian mengingat dan yang berwarna biru bisa
disesuaikan kembali.
KOP
_____________________________________________________________
KEPUTUSAN
KEPALA SMP XXX
Nomor : 000/SMP
XXX/Kep/VI/2018
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Kepala SMP XXX
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan perlu dibuat kriteria dan persyaratan
kelulusan;
2. Bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Sekolah
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496),
sebagaimana telah beberapakali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SMP/MTs diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui
Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pandidikan melalui
Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang
Sederajat;
5. Peraturan
Badan
Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Rapat Pleno Dewan Pendidik tentang Kriteria Kelulusan SMP XXX pada
tanggal................................
|
M
e m u t u s k a n
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
:
|
Peserta
didik dinyatakan lulus setelah :
1.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan memiliki nilai
rapor lengkap dari semester 1 s.d. 6;
2.
memperoleh
nilai sikap / perilaku minimal baik pada setiap mata pelajaran
dibuktikan dengan hasil penilaian afektif semester 1 s.d. 6 dan hasil
observasi Dewan Pendidik.
3. Lulus Ujian Sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Nilai Ujian Sekolah
untuk setiap mata pelajaran minimal 60 (enam puluh)
b. Mata Pelajaran yang
ditolelir kurang dari nilai minimal hanya 2 (dua) mata pelajaran
c. Rata-rata Nilai Ujian
Sekolah minimal 71 (tujuh puluh satu)
Kelulusan
Peserta Didik ditetapkan setelah Satuan Pendidikan menerima hasil Ujian
Nasional Peserta Didik yang bersangkutan.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
|
Pada
tanggal : Kepala
SMP XXX,
Nama dan
Gelar
NIP. -
KOP
BERITA ACARA RAPAT PLENO DEWAN PENDIDIK
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Pada hari Jumat tanggal dua bulan Juni
tahun dua ribu tujuh belas, telah diselenggarakan rapat pleno dewan
pendidik SMP XXX yang berlangsung
dari pukul kosong tujuh titik kosong – kosong s.d kosong
tujuh empat puluh lima menit
dihadiri oleh kepala sekolah dan dewan pendidik berjumlah dua
puluh delapan (28) orang dengan hasil sebagai berikut :
- Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP XXX jika
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan
memiliki nilai rapor lengkap dari semester 1 s.d. 6;
b. memperoleh
nilai sikap / perilaku minimal baik pada setiap
mata pelajaran dibuktikan dengan hasil penilaian afektif semester 1 s.d. 6 dan
hasil observasi Dewan Pendidik.
c.
Lulus Ujian Sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Nilai Sekolah diperoleh dari pembobotan
: 60 % rerata rapor semester 1 kelas VII s.d. semester 1 kelas IX dan 40 % nilai Ujian Sekolah (US), untuk setiap mata
pelajaran.
2) Nilai Sekolah (NS) untuk setiap mata
pelajaran minimal 60
3) Rata-rata Nilai Sekolah (NS) : 72
- Peserta ujian kelas IX SMP XXX tahun pelajaran 2017/2018 dengan jumlah 000 terdiri dari Putra 00 Putri 00 telah menyelesaikan seluruh program, dibuktikan dengan memiliki nilai raport lengkap dari semester 1 kelas VII s.d. semester 2 kelas IX.
- Peserta ujian kelas IX SMP XXX tahun pelajaran 2017/2018 dengan jumlah 000 terdiri dari Putra 00 Putri 00 telah memiliki nilai sikap baik dari seluruh mata pelajaran, dibuktikan dengan hasil penilaian afektif semester 1 kelas VII s.d. semester 2 kelas IX dan hasil observasi dewan pendidik.
- Nilai Sekolah yang diperoleh peserta didik
No
|
Bidang Studi
|
Nilai Sekolah
|
||
Tertinggi
|
Terendah
|
Rata - rata
|
||
Dengan
memperhatikan syarat kelulusan di
atas yang telah terpenuhi maka peserta
Ujian Sekolah kelas IX SMP XXX Tahun
Pelajaran 2017/2018 yang berjumlah 000 dinyatakan LULUS 100%
Demikian berita
acara ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir untuk
dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
________, ________________
Kepala SMP XXX Notulis
Nama dan Gelar, Nama dan Gelar,
Lampiran II : Daftar Hadir Rapat
DAFTAR HADIR
PENETAPAN
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
Hari, tanggal :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
-------------------
Kepala
SMP XXX
Nama
dan Gelar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar