Memasuki Tahun Ajaran Baru 2018/2019, tiba saatnya bagi setiap Sekolah untuk memperbaharui SK bagi operator data sekolah/ operator Dapodik. Operator data sekolah atau OPS sendiri merupakan orang yang ditunjuk oleh sekolah untuk melaksanakan tugas memelihara Data Sekolah pada Aplikasi Dapodik dan aplikasi-aplikasi lain yang terhubung dengan dapodik agar selalu up to date sesuai dengan keadaan sebenarnya, mulai dari input data Peserta Didik, data GTK/PTK, Sarpras, mapping rombel, Pembelajaran, nilai, dan input data lain sebagainya.
Apa saja Aplikasi-aplikasi lain yang terhubung dengan Dapodik yang menjadi bagian dari Tugas Pekerjaan Operator Sekolah (OPS) agar selalu up to date dan real? dan berikut diantaranya:
1. Verval GTK, Login menggunakan user dan password dapodik sekolah, merupakan aplikasi yang digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi anda yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini.
2. Verval PD, Login menggunakan user dan password dapodik sekolah, salah satu fungsi aplikasi ini yakni untuk melakukan pengajuan perbaikan data Peserta Didik, baik itu nama atau tanggal lahir yang keliru dalam pengisian pada aplikasi Dapodik. selengkapnya bisa Anda baca pada panduan Verval PD.
3. Aplikasi PMP, Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
4. Aplikasi E-Rapor
5. Manajemen PDUN, Login menggunakan user dan password dapodik sekolah atau bisa juga menggunakan Kode Registrasi aplikasi dapodik masing-masing sekolah. Manajemen PDUN berfungsi untuk pendaftaran calon peserta ujian nasional (CPUN). Data yang dihasilkan melalaui halaman Manajemen PDUN tersebut nantinya yang akan dipush ke server Biosystem Online.
6. BIO UN
7. Web UNBK, Bagi Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional Berbasis Komputer.
Dan Lain Sebagainya :) Berat ya tugas dan Pekerjaan Operator Sekolah :)
Baiklah, sesuai dengan judul postingan kali ini, Berikut saya akan berbagi contoh SK untuk Operator Sekolah. Untuk bagian Mengingat /dasar hukum bisa disesuaikan lagi dengan keadaan terbaru.
Baca Juga:
Contoh SK Penilaian Tengah dan Akhir Semester Contoh SK Kriteria Kelulusan
Contoh SK Kepala Laboratorium
Contoh SK Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
Contoh Berita Acara Hemat Kertas
Contoh SK Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah
KOP ================================================= KEPUTUSAN |
||||||
KEPALA SMP XXX | ||||||
Nomor : 000/SMP XXX/SK/VII/2018 | ||||||
TENTANG | ||||||
PENETAPAN TENAGA OPERATOR | ||||||
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SMP XXX | ||||||
TAHUN PELAJARAN 2018/2019 | ||||||
Menimbang : | Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMP XXX , perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Tenaga Operator DAPODIK di SMP XXX Tahun Pelajaran 2018/2019. | |||||
Mengingat : | 1. | Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 93107/A.5.1/2011 perihal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011 | ||||
2. | Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; | |||||
3. | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; | |||||
4. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2013 | |||||
5. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota | |||||
MEMUTUSKAN | ||||||
Menetapkan | ||||||
PERTAMA : | Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Semester I (satu) dan Semester II (dua) pada SMP XXX Tahun Pelajaran 2018/2019 : | |||||
Nama | : | _____________________________________ | ||||
Tempat, Tanggal Lahir | : | _____________________________________ | ||||
Jenis Kelamin | : | _____________________________________ | ||||
Pendidikan Terakhir | : | _____________________________________ | ||||
KEDUA : | Menugaskan kepada Tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk : | |||||
1 | Melakukan penjaringan data pada SMP XXX dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar. | |||||
2 | Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik. | |||||
3 | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah | |||||
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya. | |||||
Ditetapkan di | ||||||
Pada tanggal | ||||||
Kepala Sekolah | ||||||
Nama dan Gelar |
Selamat Bekerja, bantu Share jika bermanfaat.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar